Muluk atau perilaku seseorang itu ditentukan oleh muyul atau kecenderungan, mafahim islam artinya pemahaman islam sampai dengan penerapan dalam kehidupan sehari hari di semua lingkup kehidupan, manusia itu punya yang namanya gharaiz atau naluri bisa disebut juga dnegna hajatun udwiyyah contohnya makan minum itu adalah dorongan dari dalam diri manusia jika tidak terpenuhi kita mati, tapi kita juga yang namanya gharizah yaitu hasrat yg datang dari luar diri kita seperti kebutuhan aktualisasi diri.

Dalam islam kepribadian disebut dengan syaksiyah itu terdiri dari al aqliyah atau akal dan an nafsiyah atau nafsu, terkait dengan akal jika kita mengetahui informasi dengan lebih luas terkait sesuatu itu akan mengkristalkan pemahaman kita terhadapnya atau jadi clear, informasi yg kita dapat juga bisa hanya lewat saja kepada kita atau hanya disebut sebagai malumat bukan mafahim.

Tapi terkait kecenderungan kita itu bisa jadi kan dari hati kita, dua orang bisa dibesarkan dengan cara yg sama dengan diberikan pandangan pemahamanan terkait dunia dg cara yg sama tapi bisa menghasilkan pemahaman yg berbeda, apakah hati itu dari lahir memiliki kecenderungan ? jawaban bang aldi adalah manusia dari lahir itu fitrah, terkait kemampuan individu memahami informasi dan memaknai sesuatu yg didapat itu memang berbeda beda karna starting point manusia juga berbeda beda, orang yg diberikan titipan yg lebih banyak (starting poin lebih jauh) kelak di akhirat akan dimintai pertanggung jawaban yg lebih dibandingkan orang orang yg dari awal tidak terlalu banyak priviledge.

Islam adalah wijhat nazar atau pandangan hidup, the way of life cara pandang kita terhadap sesuatu haruslah dari islam , kita menjadikan islam sebagai al miqyas al amm (standar tolak ukur) untuk semua perkara.

Terkait korupsi, singkatnya adalah islam sudah memiliki separangkat hukum dan prinisip yg mengatur terkait korupsi bagaimana mencegahnya, menghukum dan menciptakan generasi yang paham dengan kejahatan korupsi, dalam islam ulama dan pemimpin islam menjadi pelindung masyarakat untuk mencegah korupsi. ustd agung menjelaskan bahwa penyebab korupsi adlah adanya rasa insecur atau kekurangan dalam diri mereka merasa belum aman terkait kehidupan mereka (ekonomi dll). dalam hirarki maslow atau piramida aktualisasi diri level paling bawah adalah pemenuhan kebutuhan makan.

Umar bin khatab pernah memperingkatkan gubernur mesir terkait penggusuran rumah yg reyot untuk dijadikan masjid mengetahui bahwa itu adalah milik seseorang msyarakat beliau lansung mengirimkan tulang sapi dengan sayatan garis lurus dan satu garis melintang yg artinya ancaman kalau tidak lurus dengan ajaran islam maka akan di silang (dead) pentingnya menghargai hak sekecil apapun itu.

Islam menekankan terhadap pemerataan kesejahteraan sehingga dengan rakyatnya yg sejahtera masyarakat bisa upgrade pemikiranya sehingga lebih ter educated lagi, membina atau menerapkan ahlak yg baik kepada setiap individu atau bertaqwa adalah hal yg paling penting untuk mencegah adanya korupsi (dari level individu)/


Penjelasan Tambahan

Catatan: istilah-istilah dalam kajian ini (mafahim, gharaiz, hajat ‘udhwiyah, syakhshiyah, ‘aqliyah, nafsiyah) banyak berasal dari kerangka pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani (1909–1977), ulama asal Palestina. Rujukan utamanya adalah kitab Nizham al-Islam (1953), Mafahim Hizb at-Tahrir (1953), dan Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah. Penjelasan di bawah memakai kerangka itu dan menambahkan dalil serta konteks umum.

Daftar istilah

Istilah Tulisan Arab Arti singkat
Suluk سلوك Perilaku, tingkah laku
Muyul (tunggal: mail) ميول Kecenderungan, dorongan untuk memenuhi kebutuhan
Mafahim (tunggal: mafhum) مفاهيم Pemahaman, yaitu makna pemikiran yang diyakini dan faktanya terindra
Ma’lumat معلومات Informasi yang sekadar diketahui
Hajat ‘udhwiyah حاجات عضوية Kebutuhan jasmani
Gharaiz (tunggal: gharizah) غرائز Naluri
Syakhshiyah شخصية Kepribadian
‘Aqliyah عقلية Pola pikir
Nafsiyah نفسية Pola sikap
Wijhat an-nazhar وجهة النظر Sudut pandang, pandangan hidup
Miqyas مقياس Standar, tolok ukur

Perilaku ditentukan oleh pemahaman

Dalam Nizham al-Islam, an-Nabhani menulis bahwa perilaku manusia terikat dengan mafahim-nya, yaitu pemahamannya tentang sesuatu. Contohnya, kita akan bersikap berbeda kepada orang yang kita pahami sebagai sahabat dan orang yang kita pahami sebagai musuh. Karena itu, kalau ingin mengubah perilaku seseorang, yang perlu diubah adalah pemahamannya.

Kecenderungan (muyul) juga berperan. Dalam kerangka ini, muyul adalah dorongan untuk memenuhi kebutuhan, dan arahnya dibentuk oleh mafahim. Jadi rumusan yang lebih tepat: perilaku lahir dari muyul yang diarahkan oleh mafahim, bukan dari muyul saja.

Mafahim vs ma’lumat

  • Ma’lumat adalah informasi yang kita ketahui tetapi tidak memengaruhi sikap. Misalnya, kita tahu riba itu haram tetapi tetap merasa itu bukan urusan kita.
  • Mafahim adalah informasi yang maknanya sudah dipahami, diyakini benar, dan faktanya jelas dalam benak. Karena itu ia memengaruhi perilaku.

Jadi yang menentukan bukan hanya banyaknya informasi. Informasi baru menjadi mafahim kalau dipahami dan diyakini, dan saat itulah pemahaman terasa “mengkristal” atau clear.

Potensi kehidupan: hajat ‘udhwiyah dan gharaiz

An-Nabhani menyebut bahwa manusia punya potensi kehidupan (ath-thaqah al-hayawiyah) yang terdiri dari dua jenis kebutuhan. Keduanya sama-sama berasal dari dalam diri manusia. Yang membedakan adalah pemicunya dan akibatnya kalau tidak dipenuhi.

Hajat ‘udhwiyah (kebutuhan jasmani) Gharaiz (naluri)
Contoh Makan, minum, tidur, buang hajat Ingin aman dan dihargai, tertarik pada lawan jenis, ingin beribadah
Pemicu Muncul dari dalam tubuh sendiri Muncul karena rangsangan dari luar, baik fakta yang terindra maupun pemikiran
Kalau tidak dipenuhi Bisa sakit sampai mati Tidak mati, tetapi timbul gelisah

Menurut kerangka ini, naluri manusia ada tiga:

  1. Gharizah al-baqa’ (naluri mempertahankan diri): ingin aman, punya harta, dihargai, berkuasa.
  2. Gharizah an-nau’ (naluri melestarikan jenis): rasa sayang kepada pasangan, anak, dan orang tua.
  3. Gharizah at-tadayyun (naluri beragama): rasa lemah dan butuh kepada Yang Maha Kuasa.

Kebutuhan aktualisasi diri yang dicontohkan di tulisan asli paling dekat dengan gharizah al-baqa’. Namun pengelompokan ini adalah tafsiran, bukan rumusan langsung dari kitabnya.

Syakhshiyah: ‘aqliyah + nafsiyah

Kepribadian (syakhshiyah) tersusun dari dua unsur:

  • ‘Aqliyah (pola pikir): cara seseorang memahami dan menilai fakta, berdasarkan satu landasan berpikir tertentu.
  • Nafsiyah (pola sikap): cara seseorang memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya, juga berdasarkan landasan tertentu.

Perlu dicatat, nafsiyah di sini tidak sama dengan “nafsu” dalam arti hawa nafsu yang negatif. Terjemahan yang lebih tepat adalah pola sikap atau kecenderungan jiwa. Seseorang disebut berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah) kalau ‘aqliyah dan nafsiyah-nya sama-sama berlandaskan akidah Islam.

Fitrah dan “starting point” yang berbeda

Jawaban bahwa manusia lahir dalam keadaan fitrah punya dasar yang kuat:

  • QS Ar-Rum [30]: 30 menyebut fitrah Allah yang menjadi dasar penciptaan manusia.
  • Hadits: “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tentang tanggung jawab yang sebanding dengan “titipan”:

  • QS Al-Baqarah [2]: 286: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.”
  • HR. Tirmidzi no. 2417: pada hari kiamat, kaki seorang hamba tidak akan bergeser sampai ia ditanya tentang umurnya, ilmunya, hartanya (dari mana didapat dan untuk apa dibelanjakan), dan tubuhnya.

Jadi semakin banyak umur, ilmu, harta, dan kemampuan yang dititipkan, semakin banyak pula yang akan ditanyakan.

Islam sebagai pandangan hidup dan tolok ukur

Wijhat an-nazhar fi al-hayah berarti pandangan hidup, yaitu cara memandang alam semesta, manusia, dan kehidupan. Dalam kerangka an-Nabhani, pandangan ini dibangun di atas akidah sebagai landasan berpikir (qa’idah fikriyah).

Dari landasan itu lahir tolok ukur (miqyas) untuk menilai perbuatan, yaitu halal dan haram, bukan sekadar untung-rugi atau suka-tidak suka. Ini sejalan dengan QS Al-Ahzab [33]: 36, yang menyatakan bahwa orang beriman tidak punya pilihan lain ketika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara.

Korupsi dalam pandangan Islam

Istilah yang terkait

Istilah Arti Dalil
Ghulul Menggelapkan harta publik atau harta rampasan perang QS Ali ‘Imran [3]: 161
Risywah Suap Rasulullah melaknat pemberi dan penerima suap (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Hadaya al-‘ummal Hadiah untuk pejabat karena jabatannya Kisah Ibnu al-Lutbiyyah (HR. Bukhari dan Muslim)
Khiyanah Mengkhianati amanah QS Al-Anfal [8]: 27

Kisah Ibnu al-Lutbiyyah relevan untuk zaman sekarang. Ia diutus menarik zakat, lalu pulang sambil berkata, “Ini untuk kalian, dan ini hadiah untukku.” Nabi ﷺ menegurnya: “Kenapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?”

Pencegahan dan hukuman

Beberapa mekanisme yang sering dirujuk:

  1. Gaji pejabat yang mencukupi. Dalam hadits dari Mustaurid bin Syaddad (HR. Abu Dawud no. 2945), orang yang bekerja untuk negara hendaknya dicukupi sampai bisa menikah, punya pembantu, dan punya tempat tinggal. Ini sejalan dengan poin tentang rasa insecure di tulisan asli.
  2. Pencatatan dan audit harta pejabat. Umar bin Khattab dikenal mencatat kekayaan pejabat sebelum menjabat. Kalau hartanya bertambah tidak wajar, Umar menyitanya atau membaginya dua untuk Baitul Mal (musyatarah). Praktik ini mirip LHKPN di Indonesia.
  3. Hukuman ta’zir. Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa korupsi atau penggelapan bukan pencurian yang dihukum potong tangan. Dasarnya hadits “tidak ada potong tangan bagi pengkhianat” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hukumannya adalah ta’zir, yang bentuk dan beratnya ditentukan oleh hakim atau negara dan bisa sangat berat.
  4. Ketakwaan individu dan kontrol masyarakat (amar ma’ruf nahi munkar), termasuk mengkritik penguasa.

Apakah korupsi selalu karena merasa kekurangan?

Pendapat ustadz bahwa korupsi berakar dari rasa tidak aman (insecure) memang punya dukungan. Dalam kajian antikorupsi ada istilah corruption by need, yaitu korupsi karena kebutuhan. Namun banyak kasus besar justru dilakukan orang yang sudah sangat kaya. Ini disebut corruption by greed, yaitu korupsi karena rakus. Dua teori yang populer:

  • Fraud Triangle (Donald Cressey, 1953): tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan pembenaran diri (rationalization).
  • Teori GONE (Jack Bologna): Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), dan Exposure (hukuman yang ringan atau kecilnya peluang ketahuan).

Jadi rasa kekurangan adalah salah satu penyebab, bukan satu-satunya. Hal ini juga menjelaskan kenapa menyejahterakan rakyat saja tidak cukup. Islam juga menekankan takwa individu dan sistem pengawasan.

Hierarki kebutuhan Maslow

Teori ini dikemukakan oleh Abraham Maslow dalam makalah “A Theory of Human Motivation” (1943). Urutannya dari bawah ke atas:

  1. Fisiologis: makan, minum, tidur, tempat tinggal
  2. Rasa aman (safety)
  3. Cinta dan rasa memiliki (love/belonging)
  4. Penghargaan (esteem)
  5. Aktualisasi diri (self-actualization)

Jadi benar bahwa lapisan paling bawah adalah kebutuhan fisiologis seperti makan. Ada dua catatan kecil:

  • Maslow sendiri tidak menggambar teorinya sebagai piramida. Bentuk itu dipopulerkan belakangan oleh buku-buku manajemen.
  • Nama yang lebih tepat adalah hierarki kebutuhan, bukan “piramida aktualisasi diri”. Aktualisasi diri hanyalah puncaknya.

Menariknya, kebutuhan pokok juga disebut dalam hadits (HR. Tirmidzi no. 2341): anak Adam berhak atas rumah untuk tinggal, pakaian untuk menutup aurat, serta roti dan air.

Kisah Umar, Amr bin Ash, dan tulang bertanda

Kisahnya kira-kira begini. Amr bin Ash, gubernur Mesir, menggusur rumah milik seorang Yahudi tua untuk memperluas masjid (dalam sebagian versi, untuk bangunan lain). Orang itu mengadu ke Madinah. Umar mengambil sepotong tulang, menggoreskan garis lurus dan garis melintang dengan pedangnya, lalu menyuruh orang itu membawanya kepada Amr. Begitu melihat tulang itu, Amr gemetar dan langsung mengembalikan rumahnya.

Beberapa catatan:

  • Dalam versi yang beredar, tulangnya umumnya disebut tulang unta, bukan tulang sapi.
  • Pemilik rumahnya seorang non-Muslim. Pesannya jadi lebih kuat: penguasa wajib menjaga hak warga, termasuk yang berbeda agama.
  • Goresan itu biasanya ditafsirkan sebagai pesan: “Berlaku luruslah. Kalau tidak, pedangku yang akan meluruskanmu.”
  • ⚠️ Status riwayat: kisah ini sangat populer di ceramah dan buku-buku populer, tetapi tidak ditemukan dengan sanad yang jelas di kitab-kitab sejarah maupun hadits induk. Sebaiknya kisah ini dipahami sebagai cerita teladan, bukan riwayat yang terverifikasi. Ketegasan Umar terhadap para gubernurnya, termasuk Amr bin Ash dalam kasus musyatarah harta, justru lebih kuat tercatat dalam sumber sejarah.

Ringkasnya

  • Dalam kerangka an-Nabhani, perilaku ditentukan oleh mafahim, yaitu pemahaman yang diyakini. Arah muyul (kecenderungan) dibentuk oleh mafahim.
  • Ma’lumat hanyalah informasi. Ia baru menjadi mafahim kalau dipahami, diyakini, dan memengaruhi sikap.
  • Hajat ‘udhwiyah dan gharaiz sama-sama berasal dari dalam diri. Bedanya, naluri dipicu rangsangan dari luar dan tidak menyebabkan kematian kalau tidak dipenuhi.
  • Syakhshiyah = ‘aqliyah (pola pikir) + nafsiyah (pola sikap). Nafsiyah bukan “hawa nafsu”.
  • Manusia lahir dalam keadaan fitrah, dan tanggung jawabnya di akhirat sebanding dengan titipan yang ia terima.
  • Sebagai pandangan hidup, Islam menjadikan halal-haram sebagai tolok ukur perbuatan.
  • Islam punya istilah dan hukum yang jelas untuk korupsi (ghulul, risywah, hadiah pejabat), serta mekanisme pencegahan seperti gaji yang layak, audit harta, ta’zir, dan takwa.
  • Korupsi tidak hanya terjadi karena kebutuhan (need), tetapi juga karena keserakahan (greed) dan kesempatan.
  • Kisah tulang dari Umar sarat pesan, tetapi sanadnya tidak jelas.