Pajak Penerangan Jalan itu pajak yang dikenakan kepada setiap masyarakat indonesia pada saat membeli token listrik, pajak ini besaranya tergantung wilayah dan pemerintah daerah masing masing mulai dari 3-10% di daerah jakarta sekitar 3% sedangkan di sumatra bisa sampai 10%, pajak ini tidak masuk ke PLN melainkan 100% masuk ke kantong pemerintah daerah, jadi saat beli token lsitrik itu akan otomatis dikurangi dengan jumlah pajak yg dibebankan. berlaku juga untuk listrik yang tagihan per bulan / pascabayar (non token).

Peraturan ini diatur dalam UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak ini digunakan untuk apa ?

  1. biaya listrik untuk lampu lampu jalan raya
  2. biaya pengadaan lampu jalan di daerah yg masih gelap
  3. perbaikan dan perawatan infrastuktur lampu jalan yang rusak

kalau sekarang lebih dikenal dengan PBJT sih, pajak barang dan jasa tertentu atas Tenaga listrik.

ada pengecualian yg tidak kena pajak pbjt ini

  1. tempat ibadah
  2. kedutaan besar & konsultan
  3. rumah sakit dan layanan sosial
  4. instansi pemerintah pusat dan daerah.

jika di daerah tersebut sudah terang atau tercukupi peneranganya uang pbjt yg masuk ke pemda boleh digunakan untuk perbaikan sarana yang lain seperti perbaikan jalan atau trotoar