Banyak dokumen formal memerlukan materai sebagai pernyataan resmi terkait kebenaran suatu dokumen yang kita serahkan, misal saat di skripsi ada lembar pernyataan keaslian skripsi yang memerlukan materai sebelum memberikan tanda tangan pribadi, apa fungsinya, kenapa materai dan gimana sejarahnya ?
Secara hukum fungsi materai ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen dan sebagai alat pengesahan agar dokumen memiliki kekuatan hukum yang kuat terutama sebagai alat bukti jika terjadi sengketa di pengadilan agar semakin kuat.
fungsi materai :
- validasi pajak dokumen : wujud fisik dari bea materai , pajak yg dibebankan untuk dokumen2 tertentu
- penguatan alat bukti : alat bukti yang sah dan kuat jika terjadi peselisihan di pengadilan
- bukan penentu sahnya dokumen : bisa lakukan “pemateraian kemudian” di kantor pos
Jenis dokuemen yg wajib bermaterai
- surat perjanjian,surat keterangan,pernyataan dsb
- akta notaris,akta PPAT beserta salinannya
- surat berharga (saham,cek,obligasi,dsb)
- dokumen lelang
Sejara materai dicetuskan di belanda 1624 , pemerintah perlu biaya perang yg besar, menciptakan kertas bermaterai untuk memungut pajak dari dokumen penting dan surat wasiat
di indo pertama kali dikenal tahun 1817 pakai mata uang Gulden. aturan resmi dibakukan dalam Zegelverordening 1921 (Aturan Bea Materai 1921).
terbit UU No.13 th 1985 hingga UU No.10 2020 sederhanakan tarif jadi 10.000,2021 resmi meluncurkan e-materai
sekarang materai sudah 10.000 semua tiadk ada yang 3000 ataupun 6000 sejak januari 2021