Orang kaya atau konglo biasanya menggunakan penghindaran pajak legal (tax avoidance) bukan penggelapak pajak ilegal (tax evasion) dengan memanfaatkan celah aturan,struktur korporasi dan instrumen keunangan.

  1. Gaji Pokok Rendah atau $1 Per Tahun : Mark zuckerberg atau para ceo besar lainya menetapkan gaji resmi mereka sangat rendah (setara UMR atau $1/tahun) agar tidak terkena lapis pajak penghasilan (PPh) progresif yg tinggi.

  2. Mengandalkan Capital Gain dan Dividen : Alih Alih mendapatkan penghasilan dari gaji, kekayaan mereka tumbuh dari kenaikan nilai aset atau dividen. di banyak negara tarif pajak untuk dividen penjualan saham jauh lebih rendah dibandingkan pajak penghasilkan aktif

  3. Trategi “Buy,Borrow,Die” (Pinjam daripada jual) : daripada jual saham buat dapet uang tunai (yg bakal memicu pajak capital gain) mereka jadikan saham atau aset berharga sebagai jaminan (collateral) untuk mengahukan pinjaman bank berbunga rendah , uang pinjaman secara hukum bukan objek pajak.

  4. Memanfaatkan badan usaha : tarif ppf badan seringkli bersifat flat dan lebih rendah dan dikontrol ketat dibandinkan tarif pph orang pribadi

  5. Mencatat pengeluaran pribadi sebagai biaya perusahaan

  6. Transaksi Sewa Aset Pribadi ke Perusahaan

  7. Skema Transfer Pricing dan Shell Companies

  8. Investasi Ulang Dividen